会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Bukti Rekaman Ucapan Panji Gumilang yang Diduga Menistakan Agama Dikirim ke Puslabfor!

Bukti Rekaman Ucapan Panji Gumilang yang Diduga Menistakan Agama Dikirim ke Puslabfor

时间:2025-05-30 16:11:03 来源:quickq官方软件ios 作者:焦点 阅读:403次

JAKARTA,quickq官网ios版 DISWAY.ID--Polisi masih terus mengusut kasus penistaan agama pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang. 

Terbaru, penyidik Bareskrim Polri memberikan sejumlah barang bukti berupa rekaman dan tangkapan layar dugaan Panji melakukan penistaan agama ke Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri.

Bukti Rekaman Ucapan Panji Gumilang yang Diduga Menistakan Agama Dikirim ke Puslabfor

Bukti Rekaman Ucapan Panji Gumilang yang Diduga Menistakan Agama Dikirim ke Puslabfor

BACA JUGA:Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Resmi Ditahan KPK, Terkait TPPU

Bukti Rekaman Ucapan Panji Gumilang yang Diduga Menistakan Agama Dikirim ke Puslabfor

"Kita telah mendapatkan beberapa barang bukti yang mana barang bukti itu sudah dikirim ke puslabfor Bareskrim Polri," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Sabtu, 8 Juli 2023.

Bukti Rekaman Ucapan Panji Gumilang yang Diduga Menistakan Agama Dikirim ke Puslabfor

Ramadhan ada sejumlah barang bukti yang akan diuji untuk memastikan perbuatan pidana yang diduga dilakukan oleh Panji Gumilang.

BACA JUGA:Pengelola Terpaksa Tutup Lantai 2-3 Blok G Tanah Abang Usai Dipakai Pesta Narkoba Oleh Oknum, Bong Sabu Jadi Bukti!

"Jadi yang kita tunggu adalah hasil dari laboratorium forensik Polri terhadap bukti-bukti yang kita amankan yaitu rekaman ada screenshot apakah benar benar ini benar yang dilakukan oleh saudara PG," ucapnya.

Sebelumnya, Polri telah melakukan gelar Perkara dalam kasus tindak pidana penistaan agama Panji Gumilang. 

BACA JUGA:Sempat Putus, Akses Jalan Lumajang- Malang yang Tertimbun Longsor Sudah Berhasil Dibuka Kembali

Berdasarkan hasil gelar perkara tersebut, Bareskrim menaikkan status perkara penistaan agama Pondok Pesantren Al-Zaytun dengan terlapor Panji Gumilang dari penyelidikan menjadi penyidikan. 

Dalam kasus ini, Panji dipersangkakan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama. 

BACA JUGA:5 Jajanan Serba Rp 10 Ribu yang Wajib Dibeli saat ke JFK 2023

Kemudian, Polisi menggelar perkara tambahan pada Rabu siang, 5 Juli 2023 dan ditemukan unsur pidana ujaran kebencian mengandung suku, agama, ras dan antara golongan (SARA) serta berita bohong yang diduga juga dilakukan Panji yaitu Pasal 45a ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

(责任编辑:休闲)

相关内容
  • Harga Naik Gegara Hype, Bitcoin Dinilai Masih Tak Lebih dari Skema Ponzi
  • Kebakaran Rumah Berlantai 2 Di Cilandak, Seorang Penghuni Tewas Terpanggang
  • Ajak Investor Emas Peduli Lingkungan, Treasury Luncurkan Green Gold
  • Bali Bersih
  • 日本电影大学选哪所比较好?
  • Sengketa Lahan Berujung Bentrok Massa Bayaran Di Kembangan, 2 Orang Terluka Akibat Sabetan Sajam
  • Pahami Perbedaan Asuransi Syariah dan Konvensional
  • Rebranding Perusahaan, Wapres Sampaikan Harapan bagi ReIndo Syariah
推荐内容
  • Berstatus DPO, 'Si Kembar' Dicekal ke Luar Negeri
  • Urus Kabel Semrawut Jangan di Jalan Protokol Aja, Kenneth: Biar Anies Baswedan Gak Hanya Seremonial
  • Sidang Gugatan Rizieq Shihab Rp5,246 Triliun ke Jokowi Ditunda, Begini Kata Istana
  • Jaringan Alat Tulis Palsu Terungkap, Snowman Pastikan  Produknya Asli dan Aman bagi Konsumen
  • Tindak Lanjuti Kerja Sama Politik, PAN Dan PDI Perjuangan Akan Pertemuan Kedua
  • Mengupas Teknik Advanced Mayapada Hospital Tangani Jantung Koroner