您的当前位置:首页 > 综合 > Kuasa Hukum Sebut AG Korban Manipulasi Mario Dandy: Dia Dijemput, Padahal Mau Facial 正文
时间:2025-06-15 10:17:30 来源:网络整理 编辑:综合
JAKARTA, DISWAY.ID--Mangatta Toding Allo, pengacara AG (15) mengklaim kliennya merupakan korban mani quickq电脑版下载
JAKARTA,quickq电脑版下载 DISWAY.ID--Mangatta Toding Allo, pengacara AG (15) mengklaim kliennya merupakan korban manipulasi dari Mario Dandy.
"Selain korban yang paling menderita adalah anak David, tapi anak yang AG merupakan korban manipulasi yang luar biasa dari MDS," ucap Mangatta dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Kamis, 4 Mei 2023.
Menurutnya, Mario yang membuat kliennya berada di TKP saat kejadian penganiayaan itu.
BACA JUGA:Bukan Hanya OTK, Orang Tua Mario Dandy Datangi Keluarga David Ozora
"Padahal tadinya mau bersama mamanya dan bersama teman-temannya mau facial. Tiba-tiba dia menjemput karena katanya bolos magang dan lain-lain, tiba-tiba berada di lokasi kejadian itu dan memperalat anak AG untuk bertemu anak David," ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan kliennya menjalani home schooling usai mengundurkan diri dari sekolahnya.
"Memang suster dari Tarakanita sempat menyampaikan apa yang bisa dibantu untuk anak AG pada waktu itu statusnya masih saksi, setelah dia mengundurkan diri, akan dibantu juga untuk mencari home schooling dan lain-lain," ungkapnya.
BACA JUGA:Youtuber asal Korea Selatan Mualaf dan Mau Nikahi Putri Bupati Irna, Kapan Sunat? Jawabnya Ternyata..
Namun usai ditahan, kliennya tidak pernah menerima pendidikan hingga saat ini.
"Kalau boleh disimpulkan sampai saat ini sudah dua bulan lebih AG tidak menerima pendidikan formal atau pendidikan homeschooling di LPKS," ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, AG divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selama 3,5 tahun ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
BACA JUGA:Cak Imin Gagal Goda SBY dan AHY, Demokrat Setia di Koalisi Perubahan untuk Persatuan
Dirinya yang terlibat dalam penganiayaan David Ozora (15) terbukti bersalah melanggar pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP yaitu tindak pidana penganiayaan berat rencana terlebih dahulu dan sebagai orang yang membantu melakukan kejahatan tanpa mencegah.
Kemenperin: Maraknya Impor Sepatu Ilegal Bikin Industri Alas Kaki Nasional Gak Berkembang2025-06-15 10:08
Kerupuk Berikan Kepuasan Sensorik Tambahan saat Makan2025-06-15 09:56
Begini Pengaruh Novanto dalam Memainkan Anggaran e2025-06-15 09:49
Anies Tinjau Kebakaran Pasar Kramat Jati2025-06-15 09:48
Dukung Usut Kekayaan Rafael Alun Trisambodo, Mahfud MD: Mendidik Masyarakat Tidak Hedon2025-06-15 09:23
Warga Semprot Muka Bahlil: Anak Kami Lapar, Pakai Logika Dong!2025-06-15 09:21
Beasiswa S2 ke Jepang dari Ajinomoto Dibuka, Kuliah Gratis Bisa Pilih 7 Kampus2025-06-15 08:38
Pelapor Vlog 'Dasar Ndeso' Ternyata Berstatus Tersangka2025-06-15 08:21
Ronny Talapessy Ungkap Keinginan Richard Eliezer Setelah Jalani Hukuman 1.5 Tahun2025-06-15 08:08
Viral Disebut Tampar Karyawan, Mendiktisaintek Satryo Pastikan Rekaman di Rumah Dinas Bukan Suaranya2025-06-15 07:38
Polri Klaim Kepercayaan Publik Meningkat 73,2 Persen, Dari Mana Datanya?2025-06-15 09:51
Ambisi Fadli Zon Jadikan Indonesia Negeri Beribu Museum, Bagaimana Caranya?2025-06-15 09:49
Begini Cara Membedakan Jam Tangan Asli Harga Selangit dan Palsu2025-06-15 09:08
Dukung Menteri ATR/BPN Batalkan SHGB dan SHM Pagar Laut, Warga Desa Kohod: Penjarakan yang Terlibat!2025-06-15 08:55
Partai Berkarya Ikuti Langkah PRIMA, Gugat KPU RI Ke PN Jakarta Pusat2025-06-15 08:55
Nusron Batalkan HGB dan SHM di Wilayah Pagar Laut Desa Kohod Tangerang, 50 Bidang Tanah Diperiksa2025-06-15 08:52
5 Makanan untuk Penderita Maag, Ampuh Enggak Bikin Sakit Perut2025-06-15 07:49
Lebih Jauh Mengenal Bakteri yang Ditemukan dalam Jajanan Latiao2025-06-15 07:32
Kapolri Akan Siagakan Polisi di TPS Luar Negeri saat Pemilu 20242025-06-15 07:31
Hari Ini Halte Busway Kampung Melayu Kembali Beroperasi2025-06-15 07:30