Usai Putusan MK, Anies Baswedan: Pastikan Kita Tuan Rumah di Tanah Kita Sendiri
JAKARTA,quickq最新版官方下载 DISWAY.ID --Beredar video tanggapan Anies Baswedan usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) membuka kembali peluangnya maju di Pilkada Jakarta 2024.
"Pastikan kita tuan rumah di tanah kita sendiri," kata Anies usai keluar dari sebuah ruangan dikutip dari akun @gariskeras.kalibata, Selasa, 20 Agustus 2024.
Seperti diketahui dalam persidangan Mahkamah Konstitusi memberi putusan bahwa mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora mengenai UU Pilkada dengan gugatan perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024.
BACA JUGA:Ada Andil Partai Gelora di Balik Putusan MK Soal Ambang Batas Dukungan Cakada, Bumerang Buat KIM Plus?
BACA JUGA:Anies Berpeluang Maju Pilkada Pasca Putusan MK soal Ambang Batas 7,5%, PDIP Tegaskan Kader Tetap Prioritas
Di antara permohonan dalam gugatan tersebut di antaranya mengizinkan partai politik untuk mengusung calonnya tanpa harus memiliki kursi di DPRD.
Terkait hal tersebut MK mengabulkan dan menurunkan ambang batas atau threshold sebagai syarat dukungan untuk pencalonan Gubernur tak lagi memerlukan koalisi.
Sebab sebuah partai yang mendapat suara di atas 7,5 persen dinyatakan boleh mengusung calonnya sendiri.
"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan, Selasa, 20 Agustus 2024.
BACA JUGA:Alasan Pasangan Anies-Ahok Mustahil Terwujud di Pilkada Jakarta 2024, Kenapa?
BACA JUGA:Efek Putusan MK, Pengamat Sebut PDIP Bisa Usung Calon Sendiri, Anies Jadi Pilihan Utama?
Adapun pertimbangan MK yakni mengacu Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional. Isi Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada itu:
Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Berikut amar putusan MK yang mengubah pasal 40 (1) UU Pilkada:
- 1
- 2
- »
-
ICW: Nggak Mungkin KPK Gak Tahu Keberadaan Harun MasikuBPIP Siapkan Paskibraka Tampil PrimaSaran Eks Pilot buat Penumpang Pesawat: Pentingnya Pakai Headphone7 Masalah Kesehatan Akibat Paparan Merkuri, HatiICW: Nggak Mungkin KPK Gak Tahu Keberadaan Harun MasikuBukan Startup, Bukan Aplikasi! Ini Bisnis Pendidikan yang Justru TumbuhApa Efek Samping dari Mandi Air Garam?10 Jenis Ikan yang Mengandung Merkuri, Picu Banyak Masalah Kesehatan13 Negara Benua Amerika yang Bebas Visa untuk Paspor IndonesiaSelama 10 Tahun Terakhir, Pemerintah Telah Bangun 61 Bendungan di Indonesia
下一篇:FOTO: TikToker Thailand Bikin Kain Motif Gajah Jadi Keren
- ·Mulai 2028, Turis Asing Harus Diskrining Sebelum Kunjungi Jepang
- ·7 Rekomendasi Oleh
- ·5 Dekan Bersaing Ramaikan Bursa Calon Rektor UI 2024
- ·Jangan Asal Makan, Ini 5 Kebiasaan yang Bikin Perut Jadi Buncit
- ·Wajib Coba, Metode Jalan Kaki 6
- ·Ahmad Muzani Sebut Penetapan Ridwan
- ·Menhub Budi Karya Sebut Pemerintah Dorong Penggunaan Kendaraan Listrik, Guna Kurangi Polusi
- ·FOTO: Mengunjungi Kafe Difabel di Polandia
- ·FOTO: Resep Roti Kuno Turki Berusia 5 Ribu Tahun Kebanjiran Pembeli
- ·5 Ikan yang Mengandung Kolesterol Jahat, Enak Tapi Bikin Waswas
- ·Mengenal Putu Bambu Medan, Apa Bedanya dengan di Pulau Jawa?
- ·3 Wilayah Jakarta Diramal Hujan Siang Hari Ini
- ·Dipecat DKPP, Siapa Pengganti Hasyim Asy’ari di KPU?
- ·Catat! Calon Kepala Daerah Tak Lulus Tes Kesehatan Dinyatakan Tak Penuhi Syarat
- ·Jakarta Catat Kasus Tertinggi Mpox, Ini Bedanya dengan Cacar Air
- ·Kisah Pilu Orang Tua Ikut Kuliah Perdana Gantikan Anak yang Meninggal
- ·Studi: Mendengarkan Musik Tertentu Membantu Mengurangi Rasa Sakit
- ·Finnet Terima Penghargaan dari Direktorat Jenderal Pajak atas Kontribusi & Kepatuhan Pajak
- ·556.000 Mobil Ford Ditarik Kembali, Ternyata Ini Alasannya
- ·Alasan Turis Thailand Ramai
- ·Ramai di Depok, Tepatkah Tahu dan Sawi Jadi Menu Cegah Stunting?
- ·Jakarta Catat Kasus Tertinggi Mpox, Ini Bedanya dengan Cacar Air
- ·Ahmad Muzani Sebut Penetapan Ridwan
- ·7 Masalah Kesehatan Akibat Paparan Merkuri, Hati
- ·5 Hal Ini Bisa Terjadi Jika Kamu Terlalu Banyak Makan Semangka
- ·10 Patung Karakter 'One Piece' Bangkitkan Kota di Jepang Usai Gempa
- ·Hari Anak Nasional 2024: Sejarah, Tema, Logo, dan Maknanya
- ·Berbahaya, Jangan Simpan 7 Barang Ini di Atas Kulkas
- ·78 Persen Konsumen Pertalite Rutin Mengisi Kendaraannya 19,5 Liter Setiap Hari
- ·Pelajar Ketagihan Ikut Demo, Begini Langkah Pencegahan dari Anies
- ·Konsep Pembelajaran Mandiri di Al Hikmah Boarding School Batu
- ·Hari Donor Organ Sedunia 2024, Tema, dan Sejarahnya
- ·Jelang 74 Hari Pemerintahannya Berakhir, Jokowi Dukung Energi Baru Terbarukan Hadapi Perubahan Iklim
- ·Airlangga Hartarto Mundur dari Ketum Golkar Demi Jaga Keutuhan Partai
- ·13 Negara Benua Amerika yang Bebas Visa untuk Paspor Indonesia
- ·Pasca Bom Guncang Surabaya, Tujuh Orang Ditangkap