时间:2025-06-02 14:30:12 来源:网络整理 编辑:休闲
JAKARTA, DISWAY.ID--Pemerintah resmi menerbitkan aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 quickq充值会员
JAKARTA,quickq充值会员 DISWAY.ID--Pemerintah resmi menerbitkan aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 ini diterbitkan dengan tujuan membangun kembali sistem kesehatan yang tangguh di seluruh Indonesia.
BACA JUGA:Jokowi Tinjau Hotel Nusantara di IKN Jelang 83 Hari Pemerintahannya Berakhir
BACA JUGA:Jokowi Bermalam di IKN Jelang 84 Hari Pemerintahannya Berakhir, Tak Bisa Tidur Nyenyak
“Kami menyambut baik terbitnya peraturan ini, yang menjadi pijakan kita untuk bersama-sama mereformasi dan membangun sistem kesehatan sampai ke pelosok negeri,” ujar Menkes Budi, Senin, 29 Juli 2024.
Menurutnya, langkah ini dibutuhkan untuk membangun arsitektur kesehatan Indonesia yang tangguh, mandiri, dan inklusif.
Dengan diterbitkannya peraturan ini, sebanyak 26 (dua puluh enam) Peraturan Pemerintah dan 5 (lima) Peraturan Presiden dinyatakan tidak lagi berlaku.
Menteri Kesehatan Budi G. Sadikin mengungkapkan, peraturan ini memuat ketentuan teknis yang diatur dalam 1.072 pasal.
BACA JUGA:Alasan Muhammadiyah Terima Izin Pengelolaan Tambang dari Pemerintah, Berikut Susunan Pengurusnya
BACA JUGA:Janji Muhammadiyah Saat Terima Izin Tambang dari Jokowi: Tak Ragu Kembalikan IUP ke Pemerintah
Salah satu yang dibahas dalam peraturan ini yakni mengenai pengelolaan tenaga medis dan tenaga kesehatan.
Pada aspek ini, dibahas mulai dari perencanaan, pengadaan, pendayagunaan, peningkatan mutu, registrasi dan perizinan; Konsil Kesehatan Indonesia, kolegium dan majelis disiplin profesi; hak dan kewajiban tenaga medis, tenaga kesehatan, dan pasien; penyelenggaraan praktik; hingga sanksi administratif bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan.
Selain itu, secara umum peraturan ini meliputi penyelenggaraan upaya kesehatan, aspek teknis pelayanan kesehatan, pengelolaan tenaga medis dan tenaga kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, serta teknis perbekalan kesehatan serta ketahanan kefarmasian alat kesehatan.
Pada PP Nomor 28 Tahun 2024 ini juga mengatur tentang ketentuan teknis perbekalan kesehatan serta ketahanan kefarmasian dan alat kesehatan, sistem informasi kesehatan, teknologi kesehatan, kejadian luar biasa dan wabah; pendanaan kesehatan; partisipasi masyarakat; dan pembinaan dan pengawasan.
Harga Melejit Tajam, Perdagangan Saham INRU dan PGJO Dibekukan Sementara2025-06-02 14:08
Anies Datang Melayat, Tangis Ibu Korban Tembok Roboh MTsN 19 Jakarta Pecah2025-06-02 13:50
NYALANG: Gurat Duka Tak Bertepi2025-06-02 13:47
Firli Bahuri Belum Konfirmasi Kehadirannya di PMJ, Mangkir Lagi?2025-06-02 13:31
Warganet Ngamuk: Astaghfirullah... Di Otaknya Cuma Cara Jatuhkan Anies Baswedan2025-06-02 13:26
4 Anggota Jaringan Pengedar Uang Palsu Dolar Amerika2025-06-02 13:20
Salat Jumat Terakhir di Masjid yang Dibangun Ahok, Anies: Mengesankan2025-06-02 13:13
Diduga Tersambar Petir, Sebuah Warung di Cempaka Putih Terbakar2025-06-02 13:00
Minum Air atau Baca Doa Dulu Saat Berbuka, ini Jawaban yang Benar2025-06-02 12:34
Jubir Jusuf Kalla Keluar dari Timnas AMIN, Sudirman Said Beberkan Alasannya2025-06-02 12:20
Memaafkan Dengan Tulus, Membersihkan Hati dan Jiwa di Bulan Ramadan2025-06-02 14:29
Penjualan Otomotif Amblas, OJK Bilang: Jangan Panik Dulu2025-06-02 14:10
9 Kebiasaan Ini Bisa Merusak Fungsi Otak, Bikin Lemot dan Pikun2025-06-02 14:00
Sabai Sabai dan Hidup yang Tak Perlu Terburu2025-06-02 13:00
FOTO: Bunga Pohon Jacaranda Bermekaran Hiasi Jalanan Mexico City2025-06-02 12:37
Prakiraan Cuaca Jakarta Kamis 13 Oktober: Sore dan Malam Hujan2025-06-02 12:30
Prakiraan Cuaca Jakarta Jumat 7 Oktober: Sore Hujan2025-06-02 12:00
Toko Agen Sembako di Jakbar Hangus Terbakar, Diduga Korsleting Listrik2025-06-02 11:58
Kabar Mulai Ada Pendataan Vaksin Covid2025-06-02 11:54
KDRT Terhadap Lesti Kejora, Polisi ke Rizky Billar: Tanggal 13 Oktober Hadir Tepat Waktu2025-06-02 11:48