您的当前位置:首页 > 娱乐 > Usai Diperiksa KPK, Yasonna Laoly Ditanya Soal Fatwa MA 正文
时间:2025-06-16 02:47:16 来源:网络整理 编辑:娱乐
JAKARTA, DISWAY.ID- Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly mengaku d quickq手机版官网
JAKARTA,quickq手机版官网 DISWAY.ID- Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly mengaku ditanyai Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal permintaan fatwa yang diajukannya ke Mahkamah Agung (MA).
Fatwa tersebut berkaitan dengan keputusan MA Nomor 57 Tahun 2019. Diketahui, salah satu pertimbangan hukum putusan MA menyatakan, 'Penetapan Suara Calon Legislatif yang meninggal dunia, kewenangannya diserahkan kepada Pimpinan Partai Politik untuk diberikan kepada Calon Legislatif yang dinilai terbaik'.
BACA JUGA:Usai Diperiksa KPK, Yasona Laoly Ditanyai Saat Jadi Menkumham dan Ketua DPP PDIP
BACA JUGA:Mantan Staf Ahli Anggota DPD RI Dapil Sulteng Laporkan Bosnya Atas Dugaan Korupsi ke KPK
Yasonna menyebut, bahwa permintaan fatwa ke MA itu terkait posisi pergantian caleg terpilih yang meninggal dunia.
Lebih lanjut, Yasona menjelaskan, ada perbedaan sudut pandang antara KPU dengan DPP PDIP, sebab pengajuan itu dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPP PDIP.
"Kami minta fatwa, karena di situ ada perbedaan tafsir antara KPU dan DPP tentang suara caleg yang meninggal," katanya usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu, 18 Desember 2024.
Ia mengatakan bahwa, ketika masih menjadi Ketua DPP PDI Perjuangan, dirinya mengirimkan surat permintaan fatwa ke MA. Kemudian, MA membalas permintaan tersebut.
BACA JUGA:DPO KPK Bertambah 2 Orang, Alexander Marwata: Totalnya 5 Orang
"Sesuai dengan pertimbangan hukum, supaya ada pertimbangan hukum tentang diskresi partai dalam menetapkan calon terpilih," lanjutnya.
Selain menjelaskan kepada Penyidik KPK soal fatwa MA, Yasonna juga mengklarifikasi perlintasan Harun Masiku ketika masih menjabat sebagai Menteri Hukum dan HAM.
Yasona seharusnya diperiksa penyidik KPK pada Jumat, 13 Desember 2024. Namun, saat itu politisi partai PDIP itu minta penjadwalan ulang karena sudah ada agenda pada hari itu.
Sebelumnya, Harun Masiku sempat terdeteksi pergi ke Singapura dan kembali ke Indonesia pada kurun waktu 2020.
BACA JUGA:Meski Ketua KPK Baru Sudah Dilantik, Pimpinan Lama Masih Bertugas hingga 20 Desember
110 Juta Orang Bergerak Selama Perjalanan Libur Nataru, Pengendara Wajib Utamakan Keselamatan2025-06-16 02:40
Kejagung Sita Mobil Mewah dan Dua Kapal Milik Pengacara Tersangka Kasus Korupsi Migor2025-06-16 02:32
Awas, Dokter Sebut Vape Bisa Picu Masalah Pembuluh Darah2025-06-16 02:27
Tok! RUPTL PLN Disahkan, Target 69,5 GW dan Porsi EBT Capai 61%2025-06-16 02:03
Prabowo Beberkan Isi Pertemuan dengan Ketum Parpol KIM di Kertanegara2025-06-16 02:02
Tips Bugar dan Tetap Langsing di Usia 502025-06-16 01:32
Kemen PPPA Hadirkan Program Atasi Rendahnya Literasi Anak Marginal2025-06-16 01:09
Program MBG Rawan Dikorupsi, Prabowo Minta Jajaran BGN hingga SPPI Jangan Lengah2025-06-16 00:52
Katalog Promo JSM Hypermart Terbaru 62025-06-16 00:20
8 Hal yang Perlu Diperhatikan Ortu saat Cari TK untuk Si Kecil2025-06-16 00:07
Presiden Prabowo Bertolak ke Singapura untuk Kunjungan Kenegaraan2025-06-16 02:03
FOTO: Ikan Cod Asin Jadi Sajian Natal Khas Portugal2025-06-16 01:57
Mahasiswa IT Wajib Tahu: Laptop Ringan yang Cocok buat Coding2025-06-16 01:36
14 Emiten Baru Merapat, 20 Lagi Antri Masuk Bursa2025-06-16 01:10
Bersiap Lawan Ancaman Siber, BSSN Lakukan Pelatihan untuk Ciptakan SDM Kompeten2025-06-16 01:10
Simak Baik2025-06-16 01:09
Tiket Pesawat Masih Mahal? Ini Alasan Garuda Usulkan Revisi Tarif Batas Atas2025-06-16 01:02
KPK Bawa Tujuh Koper Dokumen dari Abun2025-06-16 00:59
BKKBN Temukan Kasus Stunting saat Makan Bergizi Gratis di Ciracas2025-06-16 00:20
7 Kegiatan Seru saat Staycation Nikmati Malam Pergantian Tahun2025-06-16 00:07