Ferdy Sambo Cs Tak Hadir Dalam Putusan Sidang Banding di PT DKI Jakarta, Ini Alasannya

热点 2025-06-15 06:12:53 11513

JAKARTA,quickq安卓版 DISWAY.ID- Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal tak menghadiri pembacaan sidang banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Rabu, 12 April 2023.

Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan menjelaskan ada dua alasan mengapa mereka tak hadir saat sidang banding. 

Ferdy Sambo Cs Tak Hadir Dalam Putusan Sidang Banding di PT DKI Jakarta, Ini Alasannya

Ferdy Sambo Cs Tak Hadir Dalam Putusan Sidang Banding di PT DKI Jakarta, Ini Alasannya

Pertama karena PT DKI Jakarta tidak memiliki juru sita sebagaimana yang dimiliki oleh Pengadilan Negeri untuk memanggil para pihak di dalam suatu perkara.

Ferdy Sambo Cs Tak Hadir Dalam Putusan Sidang Banding di PT DKI Jakarta, Ini Alasannya

BACA JUGA:Pratama Arhan dan Marselino Ferdinan Resmi Perkuat Timnas Indonesia U-22 di SEA Games 2023

Ferdy Sambo Cs Tak Hadir Dalam Putusan Sidang Banding di PT DKI Jakarta, Ini Alasannya

BACA JUGA:Jelang Pelaksanaan Sidang Banding Ferdy Sambo, PT DKI Jakarta Dijaga Ketat Aparat Bersenjata Lengkap

"Pengadilan Tinggi tidak memiliki juru sita dalam strukturnya, kalau kita mau melakukan pemanggilan mesti melalui permintaan tolong, bantuan, delegasi kepada Pengadilan Negeri, tentu itu akan berbelit-belit," jelas Binsar saat ditemui di PT DKI Jakarta. 

Adapun alasan kedua yaitu apabila hadir di persidangan, justru akan merugikan Ferdy Sambo cs. 

Sebab, terdakwa yang hadir dan mengetahui langsung putusan di dalam persidangan akan dihitung telah mulai melakukan upaya hukum dalam 14 hari setelah mengetahui isi putusan.

BACA JUGA:Ini Lokasi Perpanjang SIM Keliling Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang Hingga Bekasi Hari Ini, Rabu 12 April 2023

BACA JUGA:Militer Myanmar Bantai Puluhan Warganya yang Menentang Kekuasaan

"Kalau upaya hukum (Ferdy Sambo cs) tidak puas terhadap putusan ini upaya hukumnya adalah kasasi nah upaya hukum kasasi itu diitung adalah 14 hari tenggang waktunya maksimal," ujarnya. 

Sementara, jika pihak pembanding tidak hadir dalam persidangan, mereka bisa mempersiapkan diri mengajukan upaya hukum lanjutan yang dihitung 14 hari setelah menerima berkas perkara. 

"Kalaupun hadir, minta ngotot dinyatakan hadir, sebetulnya dia sendiri yang dirugikan," kata Binsar. 

BACA JUGA:Ade Armando Janji Akan Bongkar Praktik Korupsi di DPR RI Jika Jadi Legislatif

  • 1
  • 2
  • »

本文地址:http://www.quickqz.com/html/01e499642.html
版权声明

本文仅代表作者观点,不代表本站立场。
本文系作者授权发表,未经许可,不得转载。

全站热门

Kemenperin: Maraknya Impor Sepatu Ilegal Bikin Industri Alas Kaki Nasional Gak Berkembang

Salat Idul Adha di JIS, Anies Imbau Warga Gunakan TransJakarta

Pemerintah Sepakat Pilkada Serempak Dipercepat September, Kepala Daerah Dilantik Desember 2024

KPK Sudah Tetapkan Mentan Syahrul Yasin Limpo Sebagai Tersangka?

Polri Perluas Pencarian Pilot Susi Air yang Disandera KKB di Nduga dan Lanny Jaya

Beredar Surat Panggilan Sopir Mentan ke PMJ, Kapolda dan Ditkrimsus Angkat Bicara

Dear Mas Anies! Daripada Hamburkan Dana Gelar Formula E, Mending Bantu Warga Terdampak Pandemi

7 Jenis Olahraga untuk Cegah Pikun, Salah Satunya Joget TikTok

友情链接