会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Kejagung Kembalikan Berkas Panji Gumilang ke Bareskrim!

Kejagung Kembalikan Berkas Panji Gumilang ke Bareskrim

时间:2025-05-30 12:07:44 来源:quickq官方软件ios 作者:焦点 阅读:990次

JAKARTA,quickq下载地址ios DISWAY.ID--Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan berkas perkara kasus dugaan penistaan agama pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang.

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana menyampaikan berkas perkara tersebut dikembalikan karena belum lengkap.

Kejagung Kembalikan Berkas Panji Gumilang ke Bareskrim

Kejagung Kembalikan Berkas Panji Gumilang ke Bareskrim

"Tim jaksa peneliti berpendapat bahwa berkas perkara atas nama Tersangka ARPG belum lengkap secara formil dan materiil dan oleh karenanya perlu dilengkapi atau dipenuhi oleh Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri sesuai dengan petunjuk jaksa," ujar Ketut dalam keterangannya, Kamis, 31 Agustus 2023.

Kejagung Kembalikan Berkas Panji Gumilang ke Bareskrim

BACA JUGA:Alasan Panji Gumilang Damai dengan Anwar Abbas Hingga Cabut Gugatan Rp 1 Triliun Sebenarnya Terkuak

Kejagung Kembalikan Berkas Panji Gumilang ke Bareskrim

Dia menyampaikan, jaksa akan berkoordinasi dengan penyidik Bareskrim Polri untuk mempercepat proses pemberkasan. Sehingga bisa segera disidangkan.

"Selanjutnya, guna mengefektifkan waktu yang diberikan oleh Undang-Undang, jaksa peneliti akan melakukan koordinasi dengan penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan," jelasnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang selaku pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, kepada wartawan, Selasa, 1 Agustus 2023.

"Menaikkan saudara PG menjadi tersangka," ujar Djuhandani, di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

BACA JUGA:Anwar Abbas Jenguk Panji Gumilang di Bareskrim Usai Gugatan Rp 1 T Dicabut

Penetapan tersangka itu merupakan tindak lanjut atas pemeriksaan yang dilakukan penyidik terhadap Panji Gumilang.

Panji dijerat Pasal 156A tentang Penistaan Agama dan atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," tutur Djuhandani.

(责任编辑:焦点)

相关内容
  • 专升本,我拿下伦艺/爱丁堡等6张名校offer,还有拉夫堡的双专业录取!
  • Prabowo Optimis Timnas Indonesia Bisa Lolos Piala Dunia 2026, Taklukkan Bahrain 1
  • Batik Butimo Contoh Konkret Transformasi Digital IKM Hasilkan Manfaat Nyata
  • Emiten Hary Tanoe (KPIG) Mau Private Placement 9,75 Miliar Saham, Dananya Buat Proyek KEK Lido
  • 圣路易斯华盛顿大学建筑学排名详情
  • Emiten Hary Tanoe (KPIG) Mau Private Placement 9,75 Miliar Saham, Dananya Buat Proyek KEK Lido
  • Jadi Tersangka Meikarta, KPK Garap Kantor Sekda Jabar
  • 艾米丽卡尔艺术与设计大学申请介绍
推荐内容
  • Viral Maskapai Delta AS Usir Penumpang yang Gunakan Vape
  • 如何申请出国读建筑?这些要求你需要了解
  • Perluas Kerjasama dengan Indonesia, Kadin Ungkap Peluang Investasi dari Turki
  • Menkes Telusuri Obat Bius yang Digunakan Pelaku Kekerasan Seksual RSHS Bandung
  • Bebas Penyakit Mulut dan Kuku, Indonesia Dikabarkan Lirik Jeroan Sapi Brasil
  • 日本艺术生留学专业和院校推荐