您的当前位置:首页 > 知识 > Peradi Akan Periksa Etik Fredrich Yunadi 正文
时间:2025-06-07 04:03:29 来源:网络整理 编辑:知识
Warta Ekonomi, Jakarta - Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menyatakan akan memeriksa etik manta quickq要钱吗
Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menyatakan akan memeriksa etik mantan kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi.
"Penyidikan bolehlah sama-sama berjalan, dia (KPK) mungkin mempunyai dasar dan punya alat bukti yang cukup bahwa telah terjadi tindak pidana," kata Anggota Komisi Pengawas Peradi Kaspudin Noor kepada Antara di Jakarta, Minggu (14/1/2018) malam.
Ia menambahkan tentunya KPK masih mengedepankan asas praduga tidak bersalah dengan memberikan kesempatan kepada Frederich untuk membela dirinya. "Itu kan diatur dalam undang-undang," katanya.
Jadi, kata eks Komisioner Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI), tidak boleh ada penghukuman sebelum putusan dari pengadilan.
"Semoga juga penangkapan terhadap Fredrich ini berdasarkan Pasal 21 yang diatur dalam KUHAP, bukan karena alasan vokal dalam pembelaan terhadap kliennya," katanya.
Dijelaskan, sidang etik Peradi sendiri akan memeriksa sesuai fakta apakah kasusnya itu pelanggaran hukum atau pelanggaran etik. Selanjutnya dari hasil sidang etik itu akan diputuskan oleh Dewan Kehormatan Peradi Jakarta.
Fredrich Yunadi ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan merintangi penyidikan kasus KTP elektronik dengan tersangka Setya Novanto pada 10 Januari 2018 dan saat ini sudah ditahan di KPK.
Fredrich dan juga Bimanesh diduga bekerja sama untuk memalsukan tersangka Setya Novanto ke rumah sakit untuk dilakukan rawat inap dengan data-data medis yang diduga dimanipulasi sedemikian rupa untuk menghindari panggilan dan pemeriksaan oleh penyidik KPK termasuk dengan menyewa satu lantai di RS Medika Permata Hijau.
Atas perbuatannya tersebut, Fredrich dan Bimanesh disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur mengenai orang yang sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang terdakwa dalam perkara korupsi dapat dipidana maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta. (Ant)
Terbentuk di 33 Provinsi, Tim Hukum Nasional AMIN Bertugas Awasi Pilpres 20242025-06-07 03:40
出国作品集怎么准备?2025-06-07 03:35
巴黎高等美术学院怎么考?2025-06-07 03:31
Le Minerale Bagikan Air Mineral Gratis di Layanan Tes Covid2025-06-07 03:14
Mabes Polri Pastikan SPDP 2 Pimpinan KPK Benar Adanya2025-06-07 02:53
Telin Sasar Filipina Lewat Radius, Konektivitas Regional di Asia Tenggara2025-06-07 02:52
Diperlukan untuk Proteksi Kesehatan, Berikut Manfaat Asuransi Kesehatan Syariah2025-06-07 02:35
Wagub Riza: Mayoritas Penderita Hepatitis Akut di Jakarta Usia di Bawah 16 Tahun2025-06-07 02:15
Wanita Hati2025-06-07 01:45
Miris! Sampah Akibat Banjir Rob Menumpuk di Tegal Alur, Warga: Sudah Lebih dari 10 Tahun2025-06-07 01:38
Apa Benar Iuran BPJS Kesehatan Bisa Dicairkan Jika Tak Pernah Sakit? Ini Jawabannya2025-06-07 04:00
Buku di Perpus Hensinki Dipinjam Tahun 1939, Dikembalikan Tahun 20242025-06-07 03:46
Buku di Perpus Hensinki Dipinjam Tahun 1939, Dikembalikan Tahun 20242025-06-07 03:31
Pelapor Panji Gumilang Datangi Bareskrim, Bawa Bukti Baru2025-06-07 03:19
Digeser Hamad Qatar, Changi Singapura Bukan Lagi Bandara Terbaik Dunia2025-06-07 03:05
Polisi Bongkar Sebab Pilih Rutan Salemba Buat Tahan Djoko Tjandra2025-06-07 03:02
Demokrat Tak Lagi Jagokan AHY di Pilgub DKI Jakarta, Ternyata Ini Alasannya!2025-06-07 02:54
出国作品集怎么准备?2025-06-07 02:31
Penulisan Nama Bikin Susah Pemegang Paspor Malaysia dan Singapura2025-06-07 02:04
美国纽约视觉艺术学校优势专业介绍2025-06-07 01:19