会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Respons Jokowi Usai Ketua KPK Jadi Tersangka Pemerasan Eks Mentan SYL!

Respons Jokowi Usai Ketua KPK Jadi Tersangka Pemerasan Eks Mentan SYL

时间:2025-05-30 18:30:27 来源:quickq官方软件ios 作者:探索 阅读:558次

JAKARTA,quickq苹果版下载方式 DISWAY.ID--Presiden Joko Widodo (Jokowi) merespon soal penetapan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka pada kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.

Respons Jokowi Usai Ketua KPK Jadi Tersangka Pemerasan Eks Mentan SYL

Ia meminta seluruh pihak untuk menghormati seluruh proses hukum.

"Hormati semua proses hukum, hormati semua proses hukum," ucap Jokowi di Kabupaten Biak Numfor, Papua, Kamis, 23 November 2023.

BACA JUGA:Lakukan Perlawanan, Pengacara Firli Pelajari Penetapan Tersangka Ketua KPK

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetepakan Ketua KPK, Firli Bahuri sebagai tersangka pada kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri menjelaskan pihaknya menyita dokumen penukaran uang senilai Rp. 7 milyar lebih.

"Satu dokumen penukaran valas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total sebesar Rp 7.468.711.500 sejak bulan Februari 2021 sampai dengan bulan September 2023," tuturnya.

"Penyitaan juga dilakukan terhadap turunan atau salinan berita acara penggeledahan, berita acara penyitaan, berita acara penitipan temuan barang bukti, dan tanda terima penyitaan pada rumah dinas Menteri Pertanian RI yang didalamnya berisi lembar disposisi pimpinan KPK dengan tanggal 28 April 2021," ungkapnya.


Ketua KPK Firli Bahuri di gedung Merah Putih KPK. -Dokumentasi Harian Disway-

BACA JUGA:Ditetapkan Tersangka, Firli Bahuri Terancam Pidana Seumur Hidup

Pihaknya menyita beberapa barang yang digunakan SYL ketika bertemu Firli Bahuri di GOR Bulutangkis.

Dalam kasus ini, Firli disangkakan dengan Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

Lantaran sangkaan pasal berlapis tersebut, Firli terancam hukuman paling berat penjara seumur hidup sebagaimana Pasal 12B Ayat 1 terkait penerimaan gratifikasi yang dilakukan bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara.

(责任编辑:知识)

相关内容
  • Eks Kabareskrim Susno Duadji Caleg PKB dari Dapil 2 Sumatera Selatan
  • Pekerja Konstruksi Paling Rentan Terkena DBD
  • Dukung Riset Inovatif, Indonesia
  • Skema Banyak Risiko, Pengamat: Pemberian THR Ojol Harus Diiringi dengan Pengawasan
  • Tak Sekadar Tradisi, Apa yang Dilakukan Umat Hindu saat Nyepi?
  • Kampanye 16 Hari Antikekerasan Terhadap Perempuan: Hukum Pelaku
  • Warga Bekasi Kini Punya Bus Trans Wibawa Mukti, Simak Rutenya
  • RPLN Naik Jadi 35%, BI Dorong Pendanaan Bank Lebih Kompetitif
推荐内容
  • BUKA Putuskan Tidak Bagi Dividen, Anak Bos EMTEK Ditunjuk Jadi Komisaris Utama
  • NYALANG: Doa dalam Secarik Kata
  • Viral Warga Tunggu Jam Tertentu Naik LRT Jabodebek, Tarif Lebih Murah
  • Istana Dukung Langkah Kejagung Usut Kasus Korupsi Minyak di Pertamina
  • Emiten Rokok Sampoerna (HMSP) Guyur Dividen Tunai Rp6,53 Triliun, Cair Tanggal Segini
  • Mau Bawa Vape Naik Pesawat, Ternyata Ada Aturannya Lho!