会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Tetap Divonis 3,5 Tahun Penjara, AG Pacar Mario Dandy Ajukan Kasasi!

Tetap Divonis 3,5 Tahun Penjara, AG Pacar Mario Dandy Ajukan Kasasi

时间:2025-05-30 16:11:23 来源:quickq官方软件ios 作者:时尚 阅读:428次

JAKARTA,怎么下载quickq苹果版 DISWAY.ID--Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap AG (15) dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17).

Dengan demikian, AG pacar Mario Dandy ini tetap dipidana selama 3,5 tahun.

Tetap Divonis 3,5 Tahun Penjara, AG Pacar Mario Dandy Ajukan Kasasi

Tetap Divonis 3,5 Tahun Penjara, AG Pacar Mario Dandy Ajukan Kasasi

Atas penolakan banding tersebut, AG akhirnya mengajukan kasasi. 

Tetap Divonis 3,5 Tahun Penjara, AG Pacar Mario Dandy Ajukan Kasasi

BACA JUGA:Keponakan Ancam Lapor Balik Wamenkumham ke Polisi

Tetap Divonis 3,5 Tahun Penjara, AG Pacar Mario Dandy Ajukan Kasasi

"Sesuai dengan data SIPP PN Jaksel, pihak AG dan JPU Jaksel sudah ajukan permohonan kasasi terhadap putusan PT DKI pada hari Rabu tanggal 10 Mei 2023," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto dalam keterangannya, Jumat, 12 Mei 2023.

Dikonfirmasi secara terpisah, kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo membenarkan permohonan kasasi tersebut. 

"Pernyataan kasasi sudah kami sampaikan kemari ke PN Jaksel. Jam 15.15 WIB di aktanya," kata Mangatta Toding Allo, kuasa hukum AG, saat dikonfirmasi Jumat, 12 Mei 2023.

Mangatta mengatakan, walaupun pihak telah resmi menyatakan kasasi namun memori berkas itu masih belum diserahkan bersamaan dengan pernyataannya. Ia berencana memberikan memori kasasi itu dalam beberapa pekan kedepan.

BACA JUGA:Temuan Mengejutkan KNKT Usai Cek Bus PO Duta Wisata yang Terjun di Guci Tegal Hingga Polisi Tetapkan Sopir dan Kernetnya Tersangka

"Namun untuk memori kasasi-nya kemungkinan minggu depan atau 2 minggu lagi baru kami masukkan," jelas dia.

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap terdakwa AG atas perkara penganiayaan Mario Dandy. 

"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 4/Pid.Sus.Anak/2023/PN JKT.SEL tanggal 10 April 2023 yang dimintakan banding tersebut," kata Hakim Tunggal PT DKI Jakarta, Budi Hapsari saat membacakan amar putusan, Kamis, 27 April 2023.

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani anak AGH dikurangi seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan," lanjutnya. 

Selain itu, hakim juga memerintahkan agar AG tetap berada di tahanan. 

(责任编辑:热点)

相关内容
  • Dialami Nikita Willy, Apa Penyebab Keguguran saat Hamil Muda?
  • Gayanya Memimpin DKI Ibarat Bumi dan Langit: Semua Orang Tahu Anies, Mau Gak Mau Heru Budi Harus....
  • Mendikdasmen Bahas Penyempurnaan Pendidikan Usia Dini, Termasuk Mencegah Bunuh Diri
  • 'Orangnya Jokowi' Pengganti Anies Baswedan Otak
  • Kasus Penistaan Agama Joseph Suryadi, Polisi: Memang Banyak Ditanyakan Orang
  • UPN Veteran Jakarta Kukuhkan Dua Guru Besar, Salah Satunya Rektor
  • Ini Jenis Kopi Terbaik untuk Panjang Umur Menurut Ahli
  • 2025全球影视制作专业大学排名
推荐内容
  • Kru Kabin Senior Bongkar Kehidupan di Pesawat, Termasuk Seks di Toilet
  • Panas! Ruhut Semprot Pendukung Anies: Udah Gagal Pikir, Masih Ngebacot Marah
  • Sopir Hentikan Paksa Truk Trailer Saat Unjuk Rasa di Tower Pelindo Jakarta Utara
  • Semua Penghuni Hotel 101 Urban Glodok Selamat dari Kebakaran
  • VIDEO: Pitalkas, Roti Lezat Khas Ramadhan di Kosovo
  • ART dan Sopir Curi Harta Majikan di Penjaringan, Kerugian Capai Rp800 Juta