您的当前位置:首页 > 休闲 > Anak Perusahaan Pertamina Ini Digugat Mantan Karyawannya 正文
时间:2025-06-17 06:09:25 来源:网络整理 编辑:休闲
Warta Ekonomi, Semarang - Hotel Patra Jasa Semarang digugat dua mantan pegawai yang diputus hubungan quickq最新安装包下载
Hotel Patra Jasa Semarang digugat dua mantan pegawai yang diputus hubungan kerjanya tanpa pesangon karena dianggap melakukan kesalahan dan menyebabkan kerugiaan anak perusahaan PT Pertamina itu.
Kuasa hukum dua mantan pegawai Hotel Patra Jasa tersebut didampingi oleh kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Lindu Aji Daniel Hari Purnomo di Semarang, Minggu (19/11/2017), mengatakan bahwa gugatan sudah masuk ke Pengadilan Hubungan Industrial Semarang.
Menurut dia, dua mantan pegawai Hotel Patra yang mengajukan gugatan tersebut masing-masing Syahfitrie Kurniawati yang sebelum menjabat sebagai Sales Marketing Managerdan M. Yunus yang sebelumnya merupakan Room Division Managerdi hotel tersebut.
"Para penggugat ini sudah tidak bekerja sejak akhir Desember 2016 hingga saat ini tanpa pesangon," katanya.
Menurut dia, ada beberapa alasan yang menyebabkan dua penggugat dan tiga rekan kerjanya yang lain akhirnya dipecat.?
Syahfitrie, kata dia, dianggap bersalah karena menerima transfer uang sebesar Rp50 juta yang merupakan uang diskon kepada konsumen atas suatu kegiatan yang pernah digelar di hotel tersebut. "Dana itu seharusnya diberikan secara tunai. Namun, karena penggugat sedang ada di luar kota sehingga harus ditransfer," katanya.
Atas temuan Satuan Pengawas Internal (SPI) Hotel Patra Jasa tentang hal tersebut, penggugat kemudian diperiksa dan dijatuhi sanksi.
Penyebab lain pemberhentian para penggugat yakni keduanya dinilai merugikan perusahaan berdasarkan hasil audit SPI. Sebelum akhirnya berhenti bekerja, kedua penggugat sempat didemosi dari jabatan awalnya. Upaya perundingan, baik bipartit maupun melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Semarang, tidak membuahkan hasil.
Kedua penggugat, masing-masing Syahfitrie menuntut pembayaran pesangon sebesar Rp203,8 juta sementara M. Yunus menggugat pesangon sebesar Rp216,7 juta. Dalam gugatan, kata Daniel, juga dimintakan sita jaminan sejumlah aset milik anak perusahaan Pertamina itu. (FNH/Ant)
Ortuseight Tawarkan Alternatif Bola untuk Pemain Profesional hingga Rekreasional2025-06-17 05:51
5 Tanda Pria Terlalu Banyak Masturbasi, Ranjang jadi Ambyar2025-06-17 05:39
Napak Tilas Jalan Kaki 'Nyeker' Chris Martin Coldplay di Jakarta2025-06-17 04:44
Wajib Coba, Metode Jalan Kaki 62025-06-17 04:40
Nasib Artis Serigala Terakhir, Revaldo Hingga Yogi Gamblez yang Terseret Kasus Narkoba2025-06-17 04:15
Muhasabah Diri: Arti, Dalil Al2025-06-17 03:55
Anti Bosan! Begini Cara Sehat Makan Telur Selain Direbus2025-06-17 03:39
Bahlil Sudah Cek Ke Raja Ampat Ini Hasilnya2025-06-17 03:30
PPRO Luncurkan Shuttle Gratis di Evenciio, Dukung SDGs Lewat Mobilitas Mahasiswa2025-06-17 03:30
Calon Paskibraka Tingkat Pusat Diberi Pelatihan Lemhanas di Cibubur Jelang Upacara HUT RI ke2025-06-17 03:27
Eddy Rumpoko Bergeming Tak Terima Suap2025-06-17 05:54
Jerman Protes Tarif Mobil AS: Kita Tak Boleh Mundur Hadapi Trump2025-06-17 05:38
Uni Eropa Sinyalkan Akhir Siklus Pemangkasan Suku Bunga, Inflasi Diperkirakan Stabil di 2%2025-06-17 05:23
Calon Paskibraka Tingkat Pusat Diberi Pelatihan Lemhanas di Cibubur Jelang Upacara HUT RI ke2025-06-17 05:13
Jaksa Agung Bantah Bakal Lemahkan KPK2025-06-17 04:58
Diguncang Gempa 20 Ribu Kali, Tempat Wisata Terbesar Islandia Ditutup2025-06-17 04:41
Deretan Menteri Jokowi Duduk Satu Meja Bahas Kebijakan Satu Peta2025-06-17 04:40
Pahami Modifikasi Vario 150: Tingkatkan Performa dan Estetika Motor2025-06-17 04:33
Cloudera Bergabung dengan AI2025-06-17 03:52
Finalis Miss Universe Ekuador Meninggal Dunia di Usia 28 Tahun2025-06-17 03:30