Tak Menikmati Hasil Korupsi, Idrus Marham Divonis 3 Tahun

Terdakwa eks Menteri Sosial, Idrus Marham divonis 3 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 2 bulan kurungan karena terbukti terlibat kasus suap.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusar, Selasa (23/4/2019). Majelis hakim mempertimbangkan hal memberatkan juga hal meringankan dalam putusannya.
"Perbuatan terdakwa berrtentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar-gencarya memberantas korupsi. Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa, terdakwa tidak mengakui perbuatan," ujar hakim membacakan putusan Idrus Marham.
Baca Juga: Jaksa KPK Tuntut Idrus Marham 5 Tahun Penjara
Sedangkan hal yang meringankan, Idrus Marham menurut majelis hakim berlaku sopan di persidangan dan belum pernah dihukum. "Terdakwa tidak menikmati hasil korupsi," imbuhnya.
Majelis hakim menyatakan uang dari Johanes Budisutrisno Kotjo yakni Rp4,750 miliar dan Rp2,250 miliar diterima oleh Eni Maulani Saragih dengan sepengetahuan dan persetujuan Idrus Marham.
Baca Juga: KPK Panggil Dua Pejabat Kemenag
"Uang tersebut direncanakan untuk pelaksanaan Munaslub Partai Golkar yang akan mengusung terdakwa Idrus Marham untuk menjadi Ketua Umum Partai Golkar menggantikan Setya Novanto," jelasnya.
Diketahui, Idrus Marham terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang ancaman pidananya diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
相关文章
IPW: Ferdy Sambo Tak Layak Dihukum Mati, Sugeng: Bukan Pembunuhan Sadis!
JAKARTA, DISWAY.ID -Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menilai hukuman mati ter2025-06-03Prabowo Ajak Umat Islam Bersatu untuk Perdamaian: Jangan Jadi Bangsa Kacung!
JAKARTA, DISWAY.ID- Presiden RI Prabowo Subianto menekankan bahwa Islam mengajarkan perdamaian dunia2025-06-03Kemenperin Soal Panasonic Holdings PHK Ribuan Karyawannya: Tidak Terjadi di Indonesia
JAKARTA, DISWAY.ID --Ditengah-tengah kabar pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran di Panasonic2025-06-03Personel Kepolisian Sisir Bandara Soetta, Cegah Aksi Premanisme dalam Operasi Berantas Jaya 2025
TANGERANG, DISWAY.ID --Puluhan personel Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), menyisir wilayahny2025-06-03Eni Saragih WA Minta 3 Juta Dolar, Kotjo: 'Di Darat Aja Deh'
Warta Ekonomi, Jakarta - Pemegang saham Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd Johanes Budisutrisno K2025-06-03Kadispenad: 13 Korban Ledakan Amunisi di Garut Dibawa ke RSUD Pameungpeuk
JAKARTA, DISWAY.ID- Kepala Dinas TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen Wahyu Yudhayana mengatakan2025-06-03
最新评论