时间:2025-06-16 02:48:14 来源:网络整理 编辑:焦点
Warta Ekonomi, Balikpapan - Kapten kapal MV Ever Judger ditetapkan sebagai tersangka tumpahan minyak 电脑怎么下载quickq
Kapten kapal MV Ever Judger ditetapkan sebagai tersangka tumpahan minyak mentah yang mencemari perairan Balikpapan pada 31 Maret lalu.
Penetapan Kapten Kapal asal Tiongkok ini diumumkan Direskrimsus Polda Kaltim Kombes Pol Yustan didampingi Kabid HUmas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yahya, di Balikpapan, Kamis (26/4/2018).
“Setelah kami gelar perkara dengan kesesuaian saksi-saksi dan barang bukti kami menetapkan ZD (50) nakoda sebagai tersangka,” ungkap Yustan.
Polda baru menetapkan satu tersangka ZD yang kini masih berada di Balikpapan dan belum ditahan. “Kita rencanakan senin diperiksa. Belum ditahan tapi yang bersangkutan kita minta tidak keluar dari Indonesia (cekal),” tandasnya.
Nakoda dan kru Kapal yang mengangkut 81 ribu ton batu bara tujuan Malaysia ini diduga salah memahami intruksi kapal pandu KSOP soal labuh jangkar di area zona merah area terbatas di perairan Teluk Balikpapan .
Yustan memaparkan bahwa Nakoda memberikan intruksi kepada mualim satu untuk menurunkan jangkar satu segel (27 meter) padahal intruksi dari kapal pemandu hanya 1 meter diatas pemukaan air laut.
“Itukan masuk red zona. Nakoda menanyakan kepada kapal pandu apakah boleh menurunkan jangkar, kapal pandu silakan turunkan 1 meter diatas air. Waktu bahasa bahasa inggris, kapten menyampaikan ke mualim 1 tolong turunkan jangkar 1 segel. Sama mualim diturunkan 1 segel. Ukuran itu 27 meter saat diturunkan itu menyentuh dasar laut. Kemudian mualim satu menyampaikan kepada kapten ini jangkar menyentuh dasar. Kemudian kapal pandu Tanya ada apa, si kapten lakukan stop engine karena jangkar ini keseret. Lalu pemandu bilang ada apa kept, lalu dia bilang kayaknya jangkar menyentuh dasar. Wah ini berbahaya karena daerah terlarang (pemandu). Kemudian kapten stop engine,” jelasnya mengupas percakapan kapten dengan mualim dan pemandu kapal KSOP.
Yustan berpendapat dengan bobot ribuan ton berat kapal dan isi batu bara, tidak terasa jika jangkar kapal itu menyentuh dan menyeret pipa baja sepanjang 125 meter.
Terkait kemungkinan tersangka lain pihaknya masih mengembangkan kasus ini termasuk akan meminta keterangan saksi-saksi ahli lain yang mendukung pengembangan penyidikan.
Pihaknya juga sudah memeriksa saksi ahli dari BMKG, Hidrografi dan Oceonografi TNI AL, ahli batu bara dari puslitbang Mineral Kemeterian ESDM dan ahli dari UGM.
Pihaknya sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi sekitar 55 orang baik dari masyarakat yang melihat langsung, 5 keluarga korban, KSOP, 6 awak MV Ever Judger, 23 saksi Pertamina. Selain itu, pihaknya juga menyita rekaman komunikasi kapal MV Ever Judger dengan Kapal pandu, Notebook, INS yang ada dihaluan kapal, dokumen kapal dan juga pipa Pertamina yang putus di dasar laut 22 meter.
Tersangka dikenakan UU lingkungan Hidup pasal 98 dan 99 ayat 1,2 dan 3. Selain itu juga dikenakan UU KUHP pasal 359 dengan ancaman diatas lima tahun.
Kopi Lelet Pandawa UMKM Binaan SIG Berhasil Tembus Pasar Nasional, Omzet Capai Rp30 Juta per Hari2025-06-16 02:34
Pansel Loloskan 77 Peserta Calon KKRI Periode 20192025-06-16 01:56
Harga Emas Melemah Akibat Penguatan Dolar dan Ketidakpastian Tarif AS2025-06-16 01:45
KPK Puas Hak Politik Taufik Kurniawan Dicabut 3 Tahun?2025-06-16 01:30
Guru ASN Boleh Ngajar di Sekolah Swasta, Sekolah Katolik dan Daerah 3T Butuh Perhatian2025-06-16 01:27
Hanya Jokowi yang Bisa Selamatkan Baiq Nuril2025-06-16 01:25
Kader Partai SBY Nyinyir ke Jubir Jokowi: Dompleng Penghargaan Anies2025-06-16 00:51
Jangan Anggap Enteng, Kentut Bau Bisa Jadi Sinyal Masalah Kesehatan2025-06-16 00:42
Inilah Gading, Penerus Bisnis 'Saudagar Minyak' Mohammad Riza Chalid2025-06-16 00:23
Buat Stok Masak Sahur, Cek Cara Bikin Kaldu Tulang Serbaguna2025-06-16 00:08
Awal Mula 233 Ijazah STIKOM Bandung Dibatalkan, Kampus Bertanggung Jawab Lakukan Remedial2025-06-16 02:29
Buat Stok Masak Sahur, Cek Cara Bikin Kaldu Tulang Serbaguna2025-06-16 02:27
Kasus Covid 19 Kembali Meningkat, Positivity Rate di DKI Jakarta Capai 40 Persen2025-06-16 02:16
Sebelum Serang Rumah Kapolri, Pelaku Disebut ke Rumah Prabowo Subianto2025-06-16 02:12
Ada Pawai Obor Sambut Tahun Baru Islam, Jalan Utama Jakarta Ditutup2025-06-16 02:04
Diterpa Ulah Trump, Dolar Akhirnya Catat Kenaikan Bulanan Lawan Yen Jepang di 20252025-06-16 01:47
Ngeri! Pemkot Mau Kasih Sanksi di Acara Habib Rizieq2025-06-16 01:45
Masalah Keluarga Jadi Alasan Ammar Zoni Pakai Narkoba Hingga Tertangkap Tiga Kali2025-06-16 01:21
PNM dan MES Dukung UMKM Lewat Pelatihan Sertifikasi Halal untuk Nasabah2025-06-16 00:54
Dicari! Capim KPK yang Jago ini itu...2025-06-16 00:05