您的当前位置:首页 > 时尚 > Temui Mahfud MD dan Dua Pihak Lainnya, Teten Masduki Bahas Bersama UU Kepailitan 正文
时间:2025-06-15 13:08:13 来源:网络整理 编辑:时尚
Warta Ekonomi, Jakarta - Menteri Koperasi dan UKM (Menkop-UKM) Teten Masduki bertemu dengan Menko Po quickq会员码
Menteri Koperasi dan UKM (Menkop-UKM) Teten Masduki bertemu dengan Menko Polhukam, Mahfud MD, Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil dan Ketua MA, Muhammad Syarifuddin dan berdiskusi terkait substansi UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, khususya dalam kaitannya dengan perlindungan hukum yang dapat diberikan oleh UU Kepailitan/PKPU kepada Anggota Koperasi Simpan Pinjam yang dalam putusan homologasi.
Teten mengatakan, berdasarkan laporan yang disampaikan oleh Ketua Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah. Proses pembayaran tahapan homologasi oleh 8 (delapan) Koperasi Simpan Pinjam yang ditangani Satgas cenderung sangat lambat.
Baca Juga: MenKopUKM: NTB Diharapkan Jadi Role Model Transformasi UMKM Berbasis Inovasi Teknologi
“Belum bisa mencapai target tahap pertama walaupun proses pembayaran sudah masuk tahap berikutnya. Kenyataan ini tentu memprihatinkan kami sekaligus menjadi pertanyaan besar bagaimana itikad baik dari Pengurus Koperasi untuk mengupayakan proses pembayaran tahapan homologasi itu,” dalam keterangan tertulis, Senin (21/3/2022).
Menurut Teten, dirinya juga telah berkoordinasi dengan Menteri ATR/BPN Bapak Sofyan Djalil untuk kiranya dapat mendukung proses Asset Based Resolutionsebagai mekanisme pembayaran homologasi, khususnya terkait koordinasi dalam upaya pencabutan blokir terhadap aset-aset berupa lahan/gedung yang bukan merupakan barang bukti terkait dugaan tindak pidana.
Merespon harapan Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, Menteri ATR/BPN, Sofyan Djalil menyanggupi untuk mendukung proses Asset Based Resolutiondimaksud.
“Tentu nanti kita pelajari satu per satu (case by case) agar aset dimaksud bisa clear and clean”, ujar Sofyan Djalil.
Sebagaimana diketahui, aset koperasi pada umumnya berupa piutang atau tagihan kepada para anggota peminjam, aset tetap berupa lahan dan gedung, serta aset lainnya yang berupa investasi. Selain mengupayakan penagihan piutang sebagai sumber pembayaran tahapan homologasi, Koperasi dapat menjual aset tetap yang dimillikinya untuk melakukan pembayaran tahapan homologasi.
Selanjutnya Teten mengemukakan bahwa pihaknya meminta perlindungan hukum kepada Mahkamah Agung agar Hakim di Pengadilan Niaga berhati-hati dan tidak mudah mengabulkan permohonan PKPU/Kepailitan yang diajukan.
Baca Juga: Gandeng Mahfud MD, Teten Serius Tindak Koperasi Nakal
Teten mengatakan, persyaratan untuk memohonkan PKPU berdasarkan Undang-Undang cukup dilakukan oleh 2 (dua) atau lebih pemohon, padahal Anggota KSP yang besar anggotanya mencapai ratusan ribu orang.
Halaman BerikutnyaHalaman:
Keluarga Jelaskan Alasan David Ozora Kembali Sekolah2025-06-15 13:03
Jreng! Firli Bahuri Dicekal Usai Tersangka Dugaan Pemerasan2025-06-15 13:00
7 Destinasi Wisata Anti2025-06-15 12:55
Respons Santai Kapolda Irjen Karyoto Usai Firli Bahuri Ajukan Praperadilan2025-06-15 12:04
Papua Jadi Prioritas Pembangunan, Jokowi Siapkan Anggaran Rp1.036 Triliun2025-06-15 11:08
Fly Over Rawa Buaya Retak, Kemacetan Panjang Jadi Imbasnya2025-06-15 11:04
Beredar CGI Balon Udara Ganjar2025-06-15 11:02
PLN Benarkan Oknum Teroris Sebagai Staf Biasa2025-06-15 10:58
Ferdy Sambo Cs Tak Hadir Dalam Putusan Sidang Banding di PT DKI Jakarta, Ini Alasannya2025-06-15 10:37
7 Sayuran Bikin Mata Sehat, Sering Terpapar Gadget Wajib Coba2025-06-15 10:36
Mabes Polri Monitor Kasus Penganiayaan Anak AKBP Achiruddin Terhadap Mahasiswa di Medan2025-06-15 12:41
Tips Agar Perjalanan Tetap Lancar, Mudik Aman Tanpa Beser2025-06-15 12:38
KPK Peringatkan Kalapas Agar Tak Beri Fasilitas Mewah2025-06-15 12:12
Daftar Bahan Herbal untuk Nyeri Sendi, Cocok Buat Kaum 'Jompo'2025-06-15 11:56
Terduga Anak Pejabat DJP Kemenkeu Lakukan Penganiayaan dan Penculikan Anak2025-06-15 11:48
Tolak Kampanye Hitam, Timnas AMIN Andalkan Prestasi Anies2025-06-15 11:43
Turis Ditangkap dan Dipukuli Gara2025-06-15 11:14
Cara Mengajarkan Anak Puasa dengan Mudah dan Menyenangkan2025-06-15 10:52
KPU Sebut Dana Sosialisasi Tidak Diatur di UU Pemilu2025-06-15 10:24
Rayakan Lebaran Berkesan di Mangkuluhur ARTOTEL Suites Jakarta2025-06-15 10:22