您的当前位置:首页 > 百科 > KPK Minta MK Perketat Aturan Remisi 正文
时间:2025-06-07 04:49:35 来源:网络整理 编辑:百科
Warta Ekonomi, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan putusan Mahkamah Konstitusi yang ti quickq下载iosjs7
Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan putusan Mahkamah Konstitusi yang tidak dapat menerima permohonan uji materi Pasal 14 ayat (1) UU Permasyarakatan terkait pemberian remisi yang diajukan lima narapidana korupsi memperjelas pengetatan remisi.
"Ketika MK menolak atau memutuskan terkait dengan undang-undangnya, saya kira harapan kami semoga ini semakin memperjelas aturan tentang pengetatan remisi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Selasa.
Menurut Febri, terkait pembatasan remisi sebenarnya sudah tertuang dalam Pasal 34A ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang pemberian remisi, salah satunya bersedia bekerja sama menjadi "justice collaborator".
"Terkait dengan remisi itu sebenarnya sudah ada "judicial review" juga sebelumnya meskipun "judicial review" yang sebelumnya itu diajukan ke Mahkamah Agung yaitu Peraturan Pemerintah mengatur tentang kurang lebih soal pembatasan remisi dan menurut kami Peraturan Pemerintah Nomor 99 tersebut positif," ujarnya.
Febri menegaskan bahwa seharusnya ketika hukuman dijatuhkan oleh Majelis Hakim, maka itu sebaiknya semaksimal mungkin dijalani oleh terpidana kasus korupsi.
"Kecuali memang yang bersangkutan menjadi "justice collaborator" atau ada syarat-syarat lain yang dipenuhi secara lebih ketat dalam Peraturan Pemerintah pengetatan remisi itu," kata Febri.
Mahkamah dalam pertimbangannya menyebutkan bahwa meskipun para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo, namun Mahkamah tidak memiliki wewenang untuk mengadili permohonan tersebut.
Dalam pertimbangannya Mahkamah menyebutkan hal yang dipersoalkan sesungguhnya adalah peraturan pelaksanaan dari UU 12/1995 yang telah didelegasikan kepada Peraturan Pemerintah.
"Sehingga keberatan terhadap hal itu telah berada di luar yurisdiksi Mahkamah untuk memeriksa, mengadili, dan memutusnya," ujar Hakim Konstitusi Manahan Sitompul membacakan pertimbangan Mahkamah.
Lima narapidana kasus korupsi yang mengajukan permohonan uji materi tersebut adalah Otto Cornelis Kaligis, Suryadharma Ali, Waryono Karno, Barnabas Suebu, dan Irman Gusman.
Kuasa hukum para Pemohon, Muhammad Rullyandi, menyebutkan bahwa dalam ketentuan a quo tidak tertulis narapidana kasus korupsi tidak boleh mendapatkan remisi sehingga seharusnya remisi juga menjadi hak para Pemohon meskipun para Pemohon adalah narapidana kasus korupsi.
Selain itu para Pemohon juga berpendapat bahwa ketentuan a quo tidak sejalan dengan pasal 34A ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang syarat pemberian remisi bagi narapidana korupsi.
Tambang Ilegal Bermunculan di Garut, Bareskrim Ambil Tindakan2025-06-07 04:39
放弃国内保研名额,但我拥有了7所名校offer+182万奖学金!2025-06-07 04:34
Waspada! Akhir Pekan Hujan Berawan Buat Warga Megapolitan2025-06-07 04:22
Israel Dibuat Pusing, Blokade Akses Bantuan Makanan Gaza Bisa Masuk Kejahatan Perang2025-06-07 04:15
Apakah Berenang dan Menyelam Bisa Membatalkan Puasa?2025-06-07 04:13
Inflasi hingga Upah Masih Naik, Jepang Mampu Tahan Dampak Tarif AS2025-06-07 03:55
Dikejar 'Deadline' Trump, Begini Kata Taiwan Soal Negosiasi Tarif AS2025-06-07 03:42
Banyak Siswa Keluhkan Rasa di Menu Makan Bergizi Gratis, Dokter Anak: Kurang Sesuai Bisa Bahaya!2025-06-07 03:42
3 Cara Pilih Kursi Kereta Api agar Tak Hadap Mundur2025-06-07 02:59
Usai OTT Suap Meikarta, Pemkab Bekasi Rombak Kepala Dinas2025-06-07 02:44
VIDEO: Doa Apa Saja yang Boleh Dibaca Ketika Sujud di Rakaat Terakhir?2025-06-07 04:35
FOTO: Berkunjung ke Pameran Kesehatan Terbesar di Asia Tenggara2025-06-07 04:13
Ini 4 Manfaat Makan Terong, Tapi Hati2025-06-07 03:26
Disorot Studi Bisa Picu Kanker, Dokter Pastikan IUD Aman Digunakan2025-06-07 03:20
Cak Imin Minta Caleg PKB Fokus Rebut Hati dan Suara Rakyat2025-06-07 03:01
FOTO: Berkunjung ke Pameran Kesehatan Terbesar di Asia Tenggara2025-06-07 02:45
Kapan Waktu yang Ideal Tiba di Bandara agar Tak Ketinggalan Pesawat?2025-06-07 02:38
VIDEO: Jerman Deteksi Kasus Cacar Monyet Varian Baru2025-06-07 02:34
Peringati Hari Kebangkitan Nasional, Mahfud MD: Momentum Kebangkitan Indonesia Pasca Pandemi2025-06-07 02:29
Kapan Waktu Tepat Makan Buah untuk Turunkan Berat Badan?2025-06-07 02:25