Nah Lho, Pemilik 29 Ribu Pil Zombie di Makassar Belum Jadi Tersangka
时间:2025-05-27 04:15:11 出处:综合阅读(143)

Warta Ekonomi,quickq软件 Makassar - Penanganan kasus temuan 29 ribu obat terlarang berupa pil Paracetamol Caffein Carisprodol (PCC)di Kota Makassar, Sulsel, berjalan lamban. Hingga kini, belum ada satu pun pihak yang dijerat pidana. Bahkan, sang pemilik 29 ribu pil zombie-sebutan pil PCC, belum ditetapkan tersangka. Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) berdalih masih perlu melakukan pemeriksaan dalam proses penyidikan tersebut.?Kepala BBPOM Makassar, Muhammad Guntur, mengaku pihaknya masih berfokus melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang mengetahui dan diduga terlibat dalam peredaran pil PCC. Di samping itu, pihaknya mengumpulkan barang bukti yang disita dari gudang apotek. "Belum ada tersangka, masih calon tersangka. Inisialnya NN yang merupakan pemilik apotek," kata Guntur, di sela Deklarasi Aksi Nasional Pemberantasan Obat Ilegal dan Penyalahgunaan Obat di Kantor BBPOM Makassar, Rabu, (4/10/2017).Diketahui, BBPOM Makassar melakukan penyitaan terhadap 29 ribu pil PCC pada sebuah gudang distributor obat di?jalan Korban 40?Ribu Jiwa Makassar pada September 2017. Pil zombie tersebut dijual di Apotek Sehat Sejahtera, salah satu perusahaan pedagang besar farmasi (PBF) yang terdaftar di Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Diduga barang tersebut sedang transit dari Jakarta untuk selanjutnya didistribusikan ke Kawasan Timur Indonesia.?Guntur mengatakan BBPOM menaruh atensi terhadap penuntasan kasus tersebut. Sikap tegas telah ditunjukkan dengan mencabut izin bagi apotek penjual pil zombie. Khusus penanganan pidana atas temuan 29 ribu pil PCC diupayakan segera rampung untuk dilimpahkan ke kejaksaan. Namun, pihaknya belum bisa memberikan waktu pasti atau target pelimpahan perkara. "Nanti pada waktunya akan ditetapkan tersangka dan dilimpahkan," tuturnya.?Guntur mengimbuhkan apotek penjual pil PCC patut untuk ditindak tegas, setidaknya berupa pencabutan izin. Musababnya, penjualan obat terlarang tersebut melanggar ketentuan Pasal Pasal 196 dan 197 Undang-undang 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Terlebih, Badan POM sudah mencabut izin edar pil PCC sejak 2013 lantaran kandungan obat tersebut sangat berbahaya.?Guntur menerangkan BPOM RI diketahui telah mengeluarkan surat pencabutan izin terhadap apotek Sehat Sejahtera. Pencabutan izin per tanggal 22 September berdasarkan rekomendasi BBPOM Sulsel. Petugas juga telah menyegel gedung apotek dan menyita barang-barangnya. "Merujuk hasil uji laboratorium, pil temuan terbukti berjenis PCC yang berstatus ilegal diperjualbelikan,? pungkasnya.?(Tri Yari Kurniawan)
分享到:
上一篇: Ini Tanda Kamu Terlalu Banyak Tidur, Lelah dan Sulit Fokus
下一篇: Thailand Peringkat 7 Negara Pariwisata Terbaik Dunia, Indonesia ke
温馨提示:以上内容和图片整理于网络,仅供参考,希望对您有帮助!如有侵权行为请联系删除!
猜你喜欢
- VIDEO: Bros Aga Khan Langka Terjual Hingga Rp1,3 Triliun
- Bisa Turunkan BB, Bolehkah Minum Lebih dari 3 Gelas Kopi per Hari?
- Airlangga Tegaskan Program Perlinsos Telah Dibahas Secara Transparan Bersama DPR RI
- Roy Suryo Akan Dampingi Mega Laporkan Ruhut Sitompul Soal Meme Anies: Satu Kata Saja, Siap!
- OpenAI Resmi Lakukan Ekspansi ke Korea Selatan
- Pos Indonesia Salurkan Bansos di Daerah Terdampak Erupsi Semeru Lumajang
- Strategy Diam
- Mulai Besok, Polda Metro Jaya Uji Coba Penindakan ETLE Mobile
- Mitos vs Fakta, Petai Bisa Turunkan Gula Darah?